Buka konten ini

BATAM (BP) – Enam nelayan asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditahan otoritas Malaysia setelah diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan negara tersebut. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan para nelayan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua kapal nelayan, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas.
Dalam perjalanan yang melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal dihentikan kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
Saat pemeriksaan berlangsung, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri yang diminta petugas. Kedua kapal kemudian dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lanjutan, sementara para nelayan ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing menunggu proses penyelidikan.
Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru melakukan akses konsuler pada 5 Juni 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan kepolisian serta Pasukan Polis Marin Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kondisi para nelayan sekaligus menjamin hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
“Kami telah melakukan akses konsuler dan memastikan keenam nelayan dalam kondisi sehat, memperoleh makanan yang cukup, serta mendapatkan perlakuan yang baik dari aparat Malaysia selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Selain memastikan kondisi para nelayan, KJRI juga menyerahkan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Para nelayan turut difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka di Kepulauan Riau.
“Kami ingin memastikan para nelayan tetap dapat berhubungan dengan keluarga sehingga kondisi mereka dapat diketahui dan keluarga memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang dijalani,” kata Sigit.
Saat ini, keenam nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Mereka masih menjalani masa tahanan hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sigit menegaskan KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia guna memastikan seluruh hak warga negara Indonesia terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“KJRI Johor Bahru akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan seluruh hak para WNI terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PMI Bermasalah Masih Didominasi Tiga Daerah
Di sisi lain, KJRI Johor Bahru juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara masih menjadi tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia.
Menurut Sigit, mayoritas kasus berawal dari keberangkatan secara nonprosedural tanpa visa kerja maupun kontrak kerja yang sah.
“Kalau ada tiga daerah utama yang paling banyak yaitu Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara. Dari tahun 2023, 2024, sampai 2025 jumlahnya cukup tinggi,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Jangan percaya kalau ditawari kerja tanpa visa dan tanpa kontrak kerja. Kita harus melindungi diri kita sendiri,” tegasnya.
Sigit mengungkapkan, pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin. Rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setiap pekan setelah menjalani proses hukum atau hukuman akibat pelanggaran keimigrasian.
“Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.
Menurut dia, jumlah PMI yang menunggu pemulangan di rumah tahanan imigrasi Malaysia selalu ada dan bersifat dinamis, bergantung pada hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.
“Trennya, dalam setiap penangkapan itu warga kita selalu ada. Kadang jumlahnya banyak, kadang sedikit, tetapi hampir selalu ada,” ujarnya.
Wilayah kerja KJRI Johor Bahru meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka. Dari wilayah tersebut, sekitar 2.500 PMI telah dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan PMI ilegal, termasuk di Batam yang menjadi salah satu pintu utama menuju Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, Batam masih tergolong wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan pekerja migran nonprosedural. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui kolaborasi berbagai instansi, mulai dari BP3MI, kepolisian, TNI, Bea Cukai, hingga lembaga terkait lainnya.
“Batam termasuk yang tertinggi. Karena itu kita harus menjaga wilayah perbatasan dengan baik dan memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Data Kementerian P2MI mencatat sebanyak 883 PMI deportasi telah dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre sepanjang 2026. Adapun total PMI deportasi yang masuk melalui Batam pada periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang. (***)
Reporter : YASHINTA – EUSEBIUS SARA – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO