Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah Kanada mulai memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negara tersebut melalui fasilitas otorisasi perjalanan elektronik atau electronic Travel Authorization (eTA).
Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral antara Kanada dan Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan mobilitas masyarakat kedua negara.
”Jika warga Indonesia ingin mengunjungi anggota keluarganya di Kanada, membuka usaha, atau sekadar berwisata, kami ingin membuatnya semudah mungkin. Dengan semangat itulah kami memberlakukan fasilitas ini sejak bulan lalu,” kata Dutton dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, fasilitas eTA mulai berlaku sejak 26 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilandasi komitmen pemerintah Kanada untuk mempermudah hubungan perdagangan, investasi, serta interaksi antarmasyarakat kedua negara.
Menurut Dutton, langkah itu juga sejalan dengan strategi Kanada untuk memperdalam keterlibatan di kawasan Indo-Pasifik, termasuk dengan Indonesia.
Namun, tidak semua WNI dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut. eTA hanya berlaku bagi warga Indonesia yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir atau yang saat ini masih memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku.
Dengan fasilitas itu, pemohon yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengajukan visa kunjungan baru dan cukup mengurus eTA sebelum ke Kanada. Data otoritas Kanada menunjukkan sedikitnya 18.000 warga Indonesia berkunjung ke Kanada sepanjang 2025.
Pemerintah Kanada berharap angka tersebut terus meningkat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY