Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten Karimun menunjuk Surawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Tanjungbatu setelah direktur definitif, dr Suharyanto, mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Bupati Karimun pada pertengahan Mei lalu. Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, membenarkan pengunduran diri dr Suharyanto. Menurut dia, terdapat beberapa alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran diri tersebut.
”Berdasarkan surat yang kami terima, yang bersangkutan ingin fokus mengurus keluarga yang sedang sakit dan juga mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun tahun depan,” ujar Iskandarsyah, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, untuk menghindari kekosongan jabatan pimpinan di RSUD Tanjungbatu, Pemkab Karimun menunjuk Surawan yang saat ini menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Ungar sebagai Plt Direktur.
Pemilihan Surawan dinilai lebih efektif karena lokasi tugasnya berada di wilayah yang sama sehingga dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa harus bolak-balik dari Tanjungbalai Karimun ke Tanjungbatu.
”Karena itu kami menunjuk Surawan sebagai Plt. Kami berharap beliau dapat menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Selain menjaga pelayanan, Bupati juga meminta Plt Direktur melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan rumah sakit serta mengupayakan peningkatan status RSUD Tanjungbatu dari rumah sakit pratama menjadi rumah sakit tipe D.
Menurut Iskandarsyah, peningkatan status tersebut merupakan harapan yang sudah lama diinginkan masyarakat. Namun, untuk mewujudkannya diperlukan kerja keras dan pembenahan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri pejabat struktural harus melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Setiap surat pengunduran diri pejabat struktural tidak bisa langsung diproses oleh pemerintah daerah. Harus disampaikan terlebih dahulu ke BKN untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Menurut Ivit, BKN akan menghubungi pejabat yang mengundurkan diri guna memastikan alasan pengunduran diri yang disampaikan benar dan tidak ada persoalan lain di balik keputusan tersebut.
Setelah proses verifikasi selesai, BKN menyetujui pengunduran diri dr Suharyanto pada Jumat (5/6) lalu. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Karimun dengan menunjuk pelaksana tugas agar tidak terjadi kekosongan jabatan, terutama pada sektor pelayanan kesehatan. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY