Buka konten ini

POLANDIA (BP) – Pemerintah Polandia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang siswa di bawah usia 16 tahun menggunakan ponsel dan jam tangan pintar di lingkungan sekolah. Aturan tersebut masih menunggu persetujuan parlemen dan Presiden Karol Nawrocki sebelum resmi diberlakukan.
Jika disahkan, siswa tidak diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik selama berada di sekolah, termasuk saat jam istirahat maupun kegiatan di luar kelas. Namun, mereka tetap diperbolehkan membawa perangkat tersebut.
Sekolah nantinya diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk perangkat siswa hingga jam pulang sekolah.
Larangan ini tidak berlaku bagi guru dan staf sekolah. Pengecualian juga diberikan bagi siswa dengan kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, atau kebutuhan khusus lainnya. Misalnya, siswa yang perlu memantau kadar gula darah tetap diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik.
Selain itu, siswa juga dapat mengakses ponsel dalam situasi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika disahkan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun ajaran berikutnya yang dimulai 1 September.
Perdana Menteri Donald Tusk mengatakan kebijakan ini merupakan upaya menghadapi masalah kecanduan gawai di kalangan pelajar.
“Kami mengusulkan larangan penggunaan telepon seluler selama jam pelajaran dan waktu istirahat di sekolah dasar. Ini memang bukan solusi yang sempurna, tetapi kami harus menghadapi masalah serius berupa kecanduan ponsel dan internet,” kata Tusk.
Polandia akan mengikuti sejumlah negara lain yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa di sekolah. Italia mulai menerapkan larangan penggunaan ponsel di sekolah pada 2024, sementara Korea Selatan menerapkan kebijakan serupa sejak Maret tahun ini.
Sejumlah studi juga menunjukkan dampak positif kebijakan tersebut, termasuk peningkatan konsentrasi dan interaksi sosial siswa di sekolah.
Selain aturan penggunaan ponsel, pemerintah Polandia juga menyetujui RUU lain yang mewajibkan situs konten dewasa menerapkan sistem verifikasi usia untuk mencegah akses oleh anak-anak.
Inggris sebelumnya menjadi negara pertama yang menerapkan kewajiban verifikasi usia untuk akses pornografi daring pada 2019, yang kemudian diikuti sejumlah wilayah di Amerika Serikat. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY