Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan dan trotoar pada Selasa (2/6) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menderek dua mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang, masing-masing di depan Pelabuhan Internasional Batam Centre dan kawasan Mega Mall Batam.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Batam, Mursyadik, mengatakan kedua kendaraan tersebut langsung diamankan ke Kantor Dishub untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Dua kendaraan yang melanggar kami derek untuk dilakukan penertiban,” ujarnya, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp500 ribu per kendaraan.
Selain itu, petugas juga memasang stiker pemberitahuan di lokasi kendaraan semula diparkir. Stiker tersebut berisi informasi bahwa kendaraan telah diderek dan pemilik diminta segera datang ke kantor Dishub untuk menyelesaikan administrasi.
Menurut Mursyadik, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah parkir liar yang kerap mengganggu pengguna jalan.
Dishub Batam juga akan terus melakukan patroli rutin setiap pekan, terutama di kawasan pusat kota dan titik-titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran parkir.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar,” ujarnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO