Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang mewah hasil sitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Rabu (3/6).
Barang-barang yang diamankan penyidik antara lain mobil listrik, motor gede, motor trail, sepeda, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga logam mulia emas. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah kendaraan disita dan diangkut menggunakan jasa towing. Beberapa kendaraan lainnya terlihat terparkir di area kantor KPK sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan OTT yang digelar di wilayah Jakarta Barat.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6).
Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Juga barang bukti dalam bentuk uang tunai. Ada valuta asing USD dan SGD, serta logam mulia emas,” ujarnya.
KPK menduga barang-barang tersebut terkait praktik suap dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat imigrasi dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap.
Salah satu yang diamankan adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Menurut Fitroh, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen dan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
“Yang pasti terkait pengurusan WNA,” katanya.
Hingga Rabu malam, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu belum mengungkap jumlah tersangka maupun nilai dugaan suap yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Terkait kasus tersebut, KPK juga mengklaim tengah mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Budi Prasetyo kembali menjelaskan, pencarian tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
”Tim masih terus melakukan pencarian,” kata Budi.
KPK juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
”KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” tegasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK