Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polresta Barelang diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan cartridge vape liquid yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia. Anggota berinisial Briptu Jo alias Apek itu kini ditahan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungbalai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5).
Saat pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba dari Johor, Malaysia, petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan puluhan cartridge vape yang disembunyikan di sejumlah bagian tubuh pelaku.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 20 cartridge vape merek THUGS dan 30 cartridge vape merek WANG LAI yang diduga mengandung zat etomidate. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana, kaus kaki, hingga pakaian dalam pelaku.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari Polres Karimun terkait keterlibatan anggota Polri aktif dalam kasus itu.
“Kami mendapatkan laporan dari Polres Karimun bahwa ada seorang anggota Polri yang diamankan oleh Bea Cukai Karimun karena kedapatan membawa sekitar 50 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujarnya, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, saat diamankan, seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di kantong celana dan kaus kaki pelaku. Setelah pemeriksaan awal oleh Bea Cukai, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan pembawaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah aktivitas ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” katanya.
Termasuk soal tujuan kepemilikan barang, apakah untuk diedarkan atau digunakan sendiri, masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Meski demikian, Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana. Proses hukum, kata dia, akan dilakukan melalui jalur pidana maupun kode etik kepolisian.
“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas. Yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana,” tegasnya.
Untuk proses pidana, kasus ini ditangani Polres Karimun, sementara proses kode etik akan dilakukan oleh Propam Polresta Barelang sebagai satuan tempat pelaku bertugas.
Saat ini Briptu Jo alias Apek telah ditahan di Polres Karimun selama beberapa hari terakhir. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape liquid mengandung etomidate yang masuk melalui wilayah Kepulauan Riau.
“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak enam hari lalu,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Yang pasti, Bapak Kapolda minta agar kasus ini bisa segera diproses, pelaku dapat hukuman setimpal baik secara pidana maupun etik,” tutupnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY