Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dituntut hukuman penjara antara tiga tahun hingga tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa masing-masing Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama Direktur CV Firman Jaya (kontraktor pelaksana), Deky sebagai pelaksana lapangan, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4), tuntutan dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany. JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa Yulizar dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Wahyudi Pratama dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa Deky juga dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda yang sama.
Adapun Jeki Amanda dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain pidana badan, Wahyudi Pratama juga dibebani uang pengganti sebesar Rp372.401.520,79. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.
Hal serupa juga dikenakan kepada terdakwa Deky, yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp387.540.752,68. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pledoi secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya, menunda persidangan hingga 30 April 2026 untuk agenda pembacaan pledoi.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp738 juta akibat perbuatan para terdakwa. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY