Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Program dana bergulir yang dikelola Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menunjukkan perkembangan positif. Hingga April 2026, penyaluran dana telah mencapai Rp935 juta kepada sembilan pelaku usaha mikro di kota tersebut.
Selain itu, masih terdapat dua pelaku usaha lainnya yang tengah dalam proses verifikasi dengan total pengajuan mencapai Rp250 juta.
Kepala Dinas KUKM Kota Batam, Salim, mengatakan mayoritas penerima pinjaman masih menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan. Dari sembilan penerima, hanya satu pelaku usaha yang menggunakan BPKB mobil sebagai jaminan.
“Untuk agunan mobil memang masih belum banyak diminati. Nanti akan kita evaluasi lagi,” ujar Salim, Jumat (24/4).
Sebelumnya, sejak awal 2026 Pemko Batam mulai menerapkan kebijakan baru berupa kemudahan penggunaan BPKB kendaraan roda empat sebagai agunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak memiliki aset berupa tanah atau rumah.
Salim menyebut, tren permohonan pinjaman mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Relaksasi skema agunan dinilai menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya minat pelaku usaha.
“Awal tahun ini sudah mulai ramai masyarakat yang memanfaatkan dana bergulir. Dengan adanya kemudahan agunan, minat pelaku usaha meningkat dan ini berpotensi mendorong realisasi pinjaman lebih besar sepanjang 2026,” katanya.
Namun demikian, penggunaan BPKB mobil sebagai jaminan tetap dibatasi. Kendaraan yang dapat dijadikan agunan maksimal berusia lima tahun.
“Kami mempertimbangkan penyusutan nilai kendaraan yang cukup cepat, sehingga dibatasi hanya untuk mobil keluaran lima tahun terakhir,” jelasnya.
Dari sisi mekanisme, pengikatan jaminan disesuaikan dengan jenis agunan. Untuk sertifikat tanah atau rumah dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Sementara untuk BPKB mobil menggunakan skema jaminan fidusia yang didaftarkan ke Kementerian Hukum.
Dengan dua opsi tersebut, pelaku usaha kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengakses pembiayaan.
Adapun sektor usaha penerima dana bergulir cukup beragam, mulai dari kuliner, sembako, hingga produk kesehatan. Pemko Batam menetapkan plafon pinjaman hingga Rp150 juta dengan bunga tetap (flat) sebesar 4 persen per tahun dan tenor maksimal lima tahun.
“Bunga ini relatif ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Harapannya pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani cicilan yang tinggi,” ujar Salim.
Selain penyaluran dana, Pemko Batam juga memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha untuk menekan risiko kredit macet. Dinas KUKM secara rutin memberikan pelatihan dan bimbingan teknis, terutama dalam pengelolaan usaha dan keuangan.
Program dana bergulir ini diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi mikro di Kota Batam.
“Dengan dukungan pembiayaan yang mudah dan terjangkau, kami optimistis sektor usaha mikro di Batam bisa tumbuh lebih kuat sepanjang 2026,” tutupnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO