Buka konten ini

BATAM (BP) – Arus perpindahan penduduk ke Kota Batam terus menunjukkan tren tinggi pada awal 2026. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, sebanyak 11.598 jiwa tercatat mengajukan pindah domisili secara resmi ke Batam.
Lonjakan ini tidak lepas dari kebijakan sejumlah layanan administrasi, seperti kartu kuning (AK-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang kini mensyaratkan kepemilikan KTP Batam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, mengungkapkan data tersebut merupakan warga yang telah mengurus dan tercatat secara administrasi.
Rinciannya, pada Januari sebanyak 4.115 jiwa, Februari 3.729 jiwa, dan Maret 3.754 jiwa.
“Data ini merupakan warga yang telah mengajukan pindah domisili dan tercatat secara administrasi di Disdukcapil,” ujarnya, Jumat (24/4).
Secara tren, jumlah pendatang pada awal tahun ini masih tergolong tinggi. Meski sempat menurun dari Januari ke Februari, angkanya kembali stabil hingga Maret.
Kondisi ini menunjukkan Batam masih menjadi daerah tujuan utama bagi pencari kerja dan masyarakat dari berbagai daerah, seiring peluang ekonomi yang terbuka di sektor industri, jasa, dan perdagangan.
Di sisi lain, Disdukcapil Batam menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Adisthy menegaskan pihaknya terus melakukan perbaikan, baik dari sisi sistem pelayanan, pengawasan, maupun penguatan integritas sumber daya manusia.
“Kami terus berbenah untuk memastikan pelayanan berjalan optimal dan bebas dari praktik pungli,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan Disdukcapil Batam.
“Komitmen kami jelas, memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli,” tegasnya.
Adisthy juga menekankan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Kritik dan saran dinilai penting dalam mendorong perbaikan layanan.
Saat ini, Disdukcapil Batam tengah memperkuat sistem internal guna menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pelayanan publik yang lebih akuntabel.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Jika ada indikasi pungli dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Di tengah tingginya arus pendatang, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luar daerah agar tidak datang tanpa bekal keterampilan.
“Tidak perlu datang ke Batam kalau tidak punya skill. Itu hanya akan menambah persoalan sosial, dan berisiko membuat yang bersangkutan terlantar karena tidak memiliki kemampuan yang bisa diandalkan,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Batam, Zul Arif, belum lama ini.
Ia mencontohkan, tidak sedikit pendatang dengan latar pendidikan rendah, bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD), datang dengan harapan mendapat pekerjaan sebagai buruh, namun akhirnya gagal.
“Ujungnya tinggal di emperan toko, di masjid, karena datang hanya bermodal nekat,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi yang belum tentu benar. Modus tersebut kerap berujung pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Banyak yang dijanjikan gaji sampai Rp6 juta, difasilitasi datang ke Batam. Tapi setelah sampai, justru dieksploitasi. Bahkan ada yang dijadikan pekerja seks atau dibawa ke Malaysia secara ilegal,” ungkapnya.
Karena itu, Zul Arif menegaskan pentingnya kesiapan sebelum memutuskan merantau ke Batam.
“Pastikan punya keterampilan dan kesiapan. Jangan sampai datang dengan harapan, tetapi berakhir menjadi korban,” tegasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK