Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB. Adapun ketentuan insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4).
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menyatakan dukungan penuh atas visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menjadikan elektrifikasi kendaraan sebagai pilar ketahanan energi nasional terutama di tengah situasi ancaman krisis energi.
Aismoli memahami bahwa setiap regulasi yang diterbitkan Pemerintah memiliki tujuan yang sah dan niat yang baik. Namun, ketika beberapa instrumen berjalan bersamaan tanpa garis koordinasi yang jelas, dampaknya dirasakan secara nyata oleh tiga kelompok sekaligus.
Pertama, konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik membutuhkan kepastian biaya operasional jangka panjang sebelum membuat keputusan pembelian yang signifikan.
Kedua, investor dan produsen yang telah berkomitmen pada rencana produksi domestik membutuhkan proyeksi regulasi yang stabil setidaknya tiga hingga lima tahun ke depan.
”Dan ketiga, Pemerintah Daerah yang ingin berkontribusi pada target elektrifikasi nasional membutuhkan panduan yang konsisten dengan UU HKPD agar dapat merancang kebijakan insentif yang tepat di wilayahnya,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Aismoli secara khusus mendorong agar Permendagri 11 Tahun 2026 dikaji dan diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dari objek pajak.
”Keselarasan ini bukan tentang siapa yang benar, ini tentang memastikan seluruh instrumen kebijakan mendorong ke arah yang sama,” terangnya.
Di luar hitungan fiskal, tambah Budi, ada dimensi yang sering luput dari diskusi kebijakan yaitu kesehatan publik. WHO (World Health Organization, 2024) mencatat bahwa polusi udara ambien menyebabkan sekitar 7 juta kematian prematur per tahun secara global.
Di Indonesia, kendaraan roda dua dengan kepadatan tinggi di kawasan perkotaan menjadi salah satu kontributor terbesar emisi di level jalan. WRI Indonesia (2023) mencatat bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 23 persen emisi GRK di kawasan perkotaan.
”Percepatan adopsi kendaraan listrik, terutama roda dua yang menjangkau mayoritas populasi, adalah investasi langsung pada kesehatan jutaan warga kota. Biaya ini tidak muncul di neraca fiskal, tetapi dirasakan oleh setiap orang yang tinggal di kota,” jelasnya.
Adapun tiga langkah yang diusulkan Aismoli yaAismolikni, pertama yang mendesak adalah penyelarasan Permendagri 11/2026 dengan UU HKPD dan kerangka insentif kendaraan listrik yang berlaku. Ambiguitas di tingkat daerah tidak bisa dibiarkan berlarut, setiap hari tanpa kejelasan adalah hari di mana konsumen menunda keputusan pembelian dan investor menahan komitmen.
Kedua, kejelasan di lapangan hanya bisa terjaga jika ada arsitektur koordinasi yang permanen di tingkat pusat. Aismoli mendorong pembentukan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang bersifat reguler, dengan mandat khusus untuk mengkaji dampak regulasi terhadap ekosistem EV sebelum instrumen diterbitkan, bukan sesudahnya.
”Forum ini perlu didukung oleh satu kanal komunikasi kebijakan EV yang resmi dan terverifikasi, sehingga konsumen, investor, dan pemerintah daerah memiliki satu sumber rujukan yang dapat dipegang, bukan kumpulan pernyataan yang saling bertentangan. Hal tersebut dapat difasilitasi dengan mempertimbangkan Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi yang telah dibentuk oleh Presiden,” ungkapnya.
Ketiga, seluruh langkah pertama dan kedua akan lebih kuat dan cepat terlaksana jika asosiasi industri bersama-sama dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap perumusan dan evaluasi kebijakan.
”Indonesia punya semua yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin transisi kendaraan listrik di Asia Tenggara: pasar terbesar, sumber daya mineral yang kaya, dan industri yang siap. Yang tersisa hanyalah memastikan setiap kebijakan mendorong ke arah yang sama. Aismoli siap duduk bersama Pemerintah untuk mewujudkan itu,” ungkapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI