Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana kategori high risk ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di enam provinsi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus menekan peredaran narkoba di dalam lapas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait komitmen zero narkoba dan penggunaan telepon genggam di lapas.
“Siapa pun yang terbukti terlibat, akan dikenai sanksi tegas,” ujar Mashudi dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, pemindahan narapidana bukan semata tindakan represif, tetapi juga bagian dari strategi preventif dan pembinaan. Tujuannya, agar lingkungan lapas dan rutan tetap steril dari praktik pelanggaran, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk (risiko tinggi) akan ditindak, salah satunya dengan pemindahan ke Nusakambangan,” jelasnya.
Secara rinci, 263 narapidana tersebut berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan Jakarta (45 orang).
Proses pemindahan dilakukan pada Kamis malam (23/4) sekitar pukul 21.50 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Setibanya di Nusakambangan, para narapidana langsung ditempatkan di sejumlah lapas dengan sistem pengamanan maksimum hingga super maksimum, sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Dari dokumentasi yang dirilis Ditjenpas, para narapidana terlihat dipindahkan dengan penutup mata serta pengamanan berlapis dari petugas.
Mashudi menambahkan, evaluasi terhadap para narapidana akan dilakukan secara berkala. Setelah enam bulan, mereka akan menjalani asesmen untuk melihat perubahan perilaku.
“Jika menunjukkan perbaikan, mereka bisa dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK