Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan peredaran sabu di Tanjungbalai Karimun. Empat tersangka diamankan, dua di antaranya diketahui berstatus mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran sabu, Kamis (16/4). Tim opsnal Subdit II kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pertama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB petugas mengamankan pria berinisial HA alias A, 45, di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjungbalai Karimun.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram. Barang bukti disimpan di dalam tas kecil dan dompet, lengkap dengan timbangan digital serta alat pengemasan,” ujarnya.
Pengembangan kasus dilakukan selama dua hari. Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke Perumahan Dangmerdu Indah, Kecamatan Meral, dan mengamankan dua pria berinisial FM alias F, 28, serta IP alias A, 26.
Dari tangan IP, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Hasil interogasi mengungkap barang tersebut diperoleh dari FM.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah FM dan ditemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram di kamar dan dapur,” jelas Suyono.
Pengungkapan ini kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial PPA alias P, 30, yang diduga sebagai bagian dari jaringan.
Petugas akhirnya mengamankan PPA di Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing. Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak buku bertuliskan The New English Dictionary.
“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Suyono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY