Buka konten ini

LONDON (BP) – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah negara itu tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST).
Ancaman tersebut disampaikan dalam wawancara dengan The Telegraph, seperti dilansir Jumat (24/4) melalui Antara.
Trump menilai kebijakan pajak tersebut tidak adil karena menyasar perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, seperti Apple, Google, dan Meta.
Pajak layanan digital di Inggris diketahui mengenakan tarif sebesar 2 persen atas pendapatan dari mesin pencari, platform media sosial, serta pasar daring yang beroperasi di negara tersebut.
“Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika. Pada dasarnya, ini adalah perusahaan hebat kami, terlepas dari suka atau tidak, mereka tetap perusahaan Amerika dan terkemuka di dunia,” ujar Trump.
Ia menegaskan, Amerika Serikat memiliki opsi untuk membalas kebijakan tersebut melalui penerapan tarif impor yang tinggi terhadap Inggris.
“Kami sudah mempertimbangkannya dan bisa dengan mudah mengimbanginya dengan tarif tinggi. Mereka sebaiknya berhati-hati. Jika pajak itu tidak dicabut, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris,” tambahnya.
Sementara itu, data dari otoritas pendapatan Inggris menunjukkan pajak layanan digital menghasilkan 944 juta poundsterling atau sekitar 1,3 miliar dolar AS pada tahun fiskal 2025–2026. Angka tersebut meningkat 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Inggris memperkirakan penerimaan dari pajak ini bisa mencapai 1,4 miliar poundsterling per tahun pada 2030.
Inggris menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga tercapai kesepakatan pajak global. Pemerintah beralasan, pajak ini bertujuan memastikan perusahaan digital membayar kontribusi yang sepadan dengan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perbedaan pandangan antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa terkait pajak layanan digital terus berlanjut.
Washington menilai kebijakan itu diskriminatif terhadap perusahaan AS, sementara pihak Eropa menganggapnya sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi ekonomi digital. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY