Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Partai Amanat Nasional (PAN) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. PAN menilai, aturan tersebut tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Partai Politik.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, UU Nomor 2 Tahun 2011 tidak mengatur periodisasi jabatan ketua umum secara spesifik. Hal itu, menurut dia, berkaitan dengan jaminan konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
“Negara tidak mengatur secara detail masa jabatan ketua umum partai. Itu bagian dari hak konstitusional dalam berorganisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Viva Yoga menilai, partai politik tidak bisa disamakan dengan lembaga negara. Menurut dia, parpol merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, tetapi bukan institusi yang menjalankan kekuasaan negara secara langsung.
“Parpol dibentuk oleh warga negara yang memiliki kesamaan visi dan tujuan. Jadi, karakteristiknya berbeda dengan lembaga negara,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan kepemimpinan.
PAN pun memandang wacana pembatasan masa jabatan ketua umum tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Partai adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” tegasnya.
Viva Yoga menambahkan, mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pengurus dan anggota.
Menanggapi kekhawatiran KPK soal potensi korupsi akibat mandeknya kaderisasi, ia menilai masyarakat sudah cukup cerdas dalam menilai partai politik.
“Kalau partai tidak sehat, masyarakat tidak akan memilih. Legitimasi politik akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya partai menjalankan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik secara maksimal. Selain itu, partai harus mampu menyalurkan aspirasi rakyat dan melahirkan pemimpin berkualitas, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Siapa yang menjadi ketua umum adalah keputusan internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari luar,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, seiring temuan lemahnya kaderisasi yang memicu praktik biaya masuk dalam partai hingga pencalonan di pemilu. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO