Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mempercepat penyelesaian perkara dengan menargetkan penanganan kasus pidana rampung dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Untuk perkara umum, kami upayakan selesai kurang dari lima bulan. Sementara perkara pidana ditargetkan tuntas dalam waktu tiga bulan,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Fausi, Jumat (24/4).
Selain itu, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), PN Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan persidangan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir.
Meski dikejar target waktu, Fausi memastikan kualitas putusan tetap menjadi prioritas. Proses penyelesaian perkara tetap dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Ia mengakui masih ada kendala, salah satunya keterbatasan jumlah hakim ad hoc tipikor. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak akan mengganggu kinerja penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan komitmen tersebut, PN Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, sekaligus menjawab tingginya beban perkara yang masuk setiap tahun.
Data PN Tanjungpinang mencatat tren peningkatan jumlah perkara dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, total perkara mencapai 702 kasus, terdiri dari 399 pidana, 26 tipikor, 9 perdata gugatan, 13 perdata permohonan, 11 perikanan, dan 48 perselisihan hubungan industrial (PHI).
Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 808 perkara, dengan rincian 393 pidana, 52 tipikor, 95 perdata gugatan, 204 perdata permohonan, 3 perikanan, serta 61 PHI.
Sementara itu, hingga 31 Maret 2026, tercatat sudah 149 perkara masuk, terdiri dari 86 pidana, 10 tipikor, 19 perdata gugatan, 28 perdata permohonan, dan 6 perkara PHI. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY