Buka konten ini

Ketua Badan Anggaran DPR
KONON, pengalaman adalah guru terbaik. Dari pengalaman, kita bisa belajar memperbaiki diri.
Kita punya pengalaman berkali-kali atas dampak negatif oil shock. Misalnya, saat Rusia dan Ukraina berperang pada Februari 2022, harga minyak dunia per Maret 2022 langsung menjulang tinggi. Harga minyak dunia bertengger lama di atas USD 100 per barel. Baru pertengahan hingga akhir 2022, harga itu perlahan-lahan menurun.
Tekanan harga minyak dan kurs pada 2022 dan 2026 ini menarik dicermati. Sedikit berbeda setting kebijakan serta variabel pendukungnya. Dalam kenaikan subsidi dan kompensasi energi pada 2022 dari semula Rp 152,5 triliun, pagunya dinaikkan menjadi Rp 502,4 triliun. Namun, realisasinya tetap melampaui pagu, yakni menjadi Rp 551,2 triliun.
Kenapa Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati hal itu? Membakar amunisi sedemikian besar?
Pertama, tahun 2022 masih masuk fase agenda pemulihan ekonomi nasional setelah hantaman pandemi Covid-19 pada 2020 yang memuncak pada 2021. Jika subsidi dan kompensasi energi tidak dinaikkan, rakyat akan menghadapi tekanan ekonomi yang lebih dahsyat. Kedua, booming batu bara dan CPO pada 2022 mendorong pendapatan negara melonjak. Windfall profit itu menjadi amunisi untuk meredam gejolak harga minyak dan kurs.
Keadaannya sedikit berbeda dengan kasus tahun ini. Kita menghadapi dua tekanan sekaligus, kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batu bara. Plafon subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp 381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak USD 70/barel dan kurs Rp 16.500/USD. Risikonya, setiap pergeseran kenaikan harga minyak dan kurs akan menambah biaya subsidi dan kompensasi energi.
Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM dan elpiji tidak berubah. Pada APBN 2026, pemerintah memiliki amunisi dari saldo anggaran lebih (SAL) Rp 420 triliun dan skema burden sharing dengan Pertamina untuk menahan harga BBM dan elpiji tidak berubah. Saya mengapresiasi langkah itu. Sebab, saat daya beli masyarakat turun, menaikkan harga BBM akan makin membebani rakyat.
Namun, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan reformasi kebijakan subsidi. Wacana dan desain reformasi kebijakan subsidi telah lama menjadi bagian pembicaraan antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah, bahkan sejak masa Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini kebijakan itu belum dijalankan lebih jauh.
Bias Sasaran
Data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan, subsidi solar dan elpiji selama ini tidak tepat sasaran. Contohnya, pada 2022, subsidi solar dan elpiji diniatkan untuk rumah tangga miskin. Namun, subsidi itu malah dinikmati rumah tangga mampu.
BPS dan Kemensos membagi golongan rumah tangga ke dalam 10 golongan, dari desil 1–10. Semakin menuju ke angka 10, golongan rumah tangga itu semakin kaya. Faktanya, penikmat subsidi solar, kalau kita kumulatifkan dari desil 6–10, mencapai 72 persen. Semakin tinggi desil persentase penikmat subsidi, konsumsi solar semakin besar. Justru mereka yang berada di desil 5 ke bawah hanya menikmati subsidi solar 28 persen.
Untuk produk BBM lainnya seperti pertalite, realisasi subsidinya juga bias ke golongan mampu. Mereka yang menikmati subsidi pertalite dari desil 6–10 mencapai 79 persen, sedangkan kelompok rumah tangga miskin hanya 21 persen. Hal itu terjadi karena justru mereka yang di desil atas memiliki moda transportasi lebih banyak dan mengonsumsi solar dan pertalite lebih banyak. Sementara mereka yang miskin umumnya tidak memiliki kendaraan. Kalaupun memiliki, jumlahnya sedikit. Itu pun berupa sepeda motor dengan kapasitas konsumsi rendah dan mobilitas yang terbatas.
Hal serupa terjadi pada realisasi subsidi elpiji. Mereka yang masuk desil 6–10 menikmati 69 persen subsidi. Sebaliknya, mereka yang miskin dan hampir miskin di desil 1–5 hanya menikmati subsidi 31 persen. Ketidaktepatan sasaran terjadi karena elpiji 3 kg yang menjadi barang subsidi diperdagangkan secara bebas. Semua orang, termasuk yang di desil atas, tetap bisa membelinya. Padahal, kebutuhan konsumsi mereka lebih banyak jika dibandingkan dengan desil terkecil.
Berbeda dengan realisasi subsidi solar, pertalite, dan elpiji, realisasi subsidi listrik berjalan lebih baik. Sebab, yang ditarget hanya rumah tangga dengan daya 900 VA ke bawah. Karena itu, rumah tangga desil 1–5 menikmati subsidi listrik hingga 60 persen. Namun, masih ada bias ke rumah tangga mampu sebesar 40 persen yang harus dikoreksi.
Ada pula kasus, beberapa rumah tangga sudah naik ke desil lebih tinggi yang seharusnya tidak lagi menggunakan daya 900 VA. Namun, mereka tetap menggunakan daya tersebut sehingga masih menikmati subsidi listrik. Belum lagi masih maraknya kasus pencurian daya listrik di banyak daerah.
Mengubah Target
Pemerintah hendaknya segera mengubah kebijakan subsidi energi. Subsidi elpiji sebaiknya diarahkan kepada 40 persen penduduk yang berpendapatan rendah atau desil 6 ke bawah. Umumnya mereka berprofesi pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan buruh tani atau petani kecil. Ada beberapa opsi teknis untuk meng-cover 40 persen rumah tangga yang berpendapatan rendah tersebut.
Pertama, data harus akurat. Kedua, penerima manfaat dapat menggunakan biometrik.
Pemerintah India telah menjalankan Sistem Asdhaar yang berisi nomor identitas biometrik yang langsung terhubung dengan rekening perbankan penerima subsidi. Keunggulannya, sistem itu sulit dimanipulasi. Sebab, subsidi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Subsidi elpiji disalurkan lewat rekening penerima, tetapi hanya bisa digunakan untuk transaksi pembelian elpiji melalui biometrik.
Untuk subsidi solar dan pertalite, pendataan barcode melalui aplikasi MyPertamina harus divalidasi ulang. Pertamina harus melakukan cross check data antara penikmat subsidi solar dan pertalite dengan data kepemilikan kendaraan bermotor (STNK) di kepolisian. Subsidi BBM diprioritaskan untuk kapal nelayan kecil, alat-alat pertanian milik petani kecil, serta sepeda motor pelaku UMKM.
Kendaraan roda empat harus dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite. Selama ini, mereka masuk golongan penikmat yang paling banyak. Namun, itu bisa dikecualikan untuk kendaraan niaga serta kendaraan berpelat kuning milik perorangan untuk kegiatan niaga, khususnya mengangkut pangan rakyat.
PLN juga perlu memvalidasi ulang para penikmat subsidi listrik. PLN dapat melakukan integrasi data dari survei Susenas. Mereka yang lebih sejahtera, desilnya naik, diminta keluar dari penggunaan daya 900 VA ke bawah. Sebaliknya, mereka yang desilnya turun, masuk rumah tangga miskin, bisa menikmati daya 900 VA ke bawah.
Sejalan dengan langkah itu, PLN dapat mengembangkan program kompor listrik untuk rumah tangga miskin secara bertahap. Rumah tangga miskin akan memiliki dua opsi, yakni menggunakan elpiji subsidi atau kompor listrik. PLN bisa mengurangi biaya kompensasi listrik mereka di desil 7–10.
Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai. Sebab, kita tidak tahu persis kapan perang di Teluk akan berakhir. Apabila kita bisa melakukan langkah reformasi lebih awal, di kemudian hari pemerintah lebih memiliki ruang fiskal guna menghadapi oil shock. (*)