Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Tingginya biaya operasional kapal pasca menguatnya dolar membuat pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mengeluh. Mereka merasa terhimpit karena harga-harga seperti oli dan suku cadang naik. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan penyesuaian tarif.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengakui bahwa operasional kapal wajib memenuhi standar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008.
Bila melanggar dan tidak patuh pada standar yang sudah ditetapkan, kapal tidak boleh beroperasi, bahkan izin operasinya bisa dicabut. Namun demikian, di tengah himpitan tingginya biaya operasional dan penyesuaian tarif yang tidak kunjung dilakukan, pengusaha kapal yang tergabung dalam asosiasi tersebut bingung.
”Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas,” kata dia pada Selasa (16/6).
Menurut Rakhmatika, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum sesuai dengan kebutuhan biaya operasional sesungguhnya. Padahal perhitungan tarif seharusnya dilakukan berdasar formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Perhitungannya harus melibatkan semua pihak. Mulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berperan sebagai regulator, ASDP selaku fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat.
Merujuk hasil perhitungan yang sudah dilakukan sejak 2019 silam, Rakhmatika, menegaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan masih kurang sebesar 31,8 persen dari Harga Pokok Produksi atau HPP. Sayangnya kekurangan itu tidak kunjung dipenuhi sampai saat ini. Akibatnya para pengusaha merasa tercekik.
”Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi,” terang dia.
Apalagi di tengah kondisi dan situasi saat ini. Rakhmatika menyatakan bahwa operator angkutan penyeberangan semakin tertekan karena kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, khususnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Bila merujuk pada data yang dimiliki oleh Gapasdap beberapa komponen biaya yang terasa semakin besar mencakup perawatan dan perbaikan kapal, terutama komponen yang bergantung pada barang impor. Tidak hanya itu, Rakhmatika membeber beberapa biaya lain yang naik.
Mulai kenaikan harga oleh yang menyentuh angka 60 persen, suku cadang kapal naik hingga 30 persen-40 persen, dan biaya perawatan rutin seperti pengedokan dan pembaruan kelas kapal yang juga tidak luput dari kenaikan biaya dengan persentase mencapai persen.
Rakhmatika mengingatkan bahwa seluruh komponen yang dia sebutkan itu merupakan bagian penting dalam urusan pemenuhan standar keselamatan penumpang sebagaimana diwajibkan oleh aturan UU. Dengan kenaikan biaya tersebut, para pengusaha butuh pemasukan lebih.
”Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami,” ujarnya.
Jika tidak cepat dicarikan solusi dan ditanggulangi, Gapasdap khawatir yang akan dikorbankan adalah standar kenyamanan hingga standar keselamatan. Padahal, keselamatan pelayaran menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh jadi bahan kompromi.
”Oleh karena itu, jika hasil perhitungan (tarif) tidak direalisasikan, apabila terjadi kegagalan transportasi mulai dari kenyamanan hingga keselamatan, hal ini berarti menjadi tanggung jawab regulator,” kata dia tegas.
Meski berat, lanjut Rakhmatika, meski terasa sangat berat, dia bersama para pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku. Dia hanya berharap pemerintah memberi atensi dan segera melakukan penyesuaian tarif.
Selain itu, para pengusaha angkutan penyeberangan juga berharap pemerintah bisa mengendalikan berbagai komponen biaya yang berhubungan dengan mata uang asing, memberikan insentif kepada industri angkutan penyeberangan, mengubah pajak BBM menjadi nol, menurunkan biaya klasifikasi, mengurangi perpajakan, dan memberikan bunga kredit perbankan yang lebih rendah dari kredit komersial biasa. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI