Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6), seorang saksi mengungkap adanya pembongkaran kamera pengawas (CCTv) dan suasana di lokasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, salah seorang penghuni mess MK Manajemen yang juga ditempati korban.
Di hadapan majelis hakim, Josevin mengaku diminta salah seorang terdakwa, Papi Charles, untuk membantu membongkar CCTv yang terpasang di lokasi. Permintaan itu, menurutnya, dilakukan tidak lama setelah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTv. Saat itu saya tidak sendiri, bersama Lira dan Miu,” ujar Josevin.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar empat hingga lima unit CCTv yang dilepas dari tempat pemasangannya. Setelah dibongkar, perangkat tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“CCTv itu saya kasih ke Papi Charles. Kemudian dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Pasalnya, keberadaan kamera pengawas dan rekamannya merupakan salah satu barang bukti yang telah diamankan penyidik sejak tahap penyidikan.
Berdasarkan berkas perkara, penyidik menyita sedikitnya sembilan perangkat CCTv yang terdiri atas enam unit bermerek EZVIZ, dua unit bermerek EYESEC, dan satu unit tanpa merek. Selain itu, turut diamankan sembilan kartu memori (microSD), sebuah flashdisk berisi rekaman video, serta sejumlah media penyimpanan digital lainnya.
Tak hanya soal CCTv, Josevin juga mengungkap situasi di lokasi ketika korban berada di dalam sebuah ruangan yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan.
Ia mengaku tidak menyaksikan secara langsung siapa yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, ia mendengar suara musik diputar dengan volume keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.
Menurut saksi, pengeras suara itu sengaja digunakan agar suara tangisan korban tidak terdengar hingga ke luar ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson saja, ada juga Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami jaksa maupun majelis hakim untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik Batam itu.
Dalam kesempatan yang sama, Josevin juga menyinggung sebuah rekaman video yang disebut menjadi pemicu kemarahan terdakwa Wilson terhadap korban. Video tersebut, menurut dia, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami. Saksi menyebut rekaman video itu dikirim Papi Charles kepada Wilson. Setelah melihat video tersebut, Wilson disebut datang dan mempertanyakan tindakan korban.
“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” kata Josevin.
Ia menambahkan, setiap kali dugaan kekerasan terhadap korban terjadi, sejumlah terdakwa berada di lokasi yang sama. Namun, menurutnya, tidak seluruhnya memiliki peran yang identik dalam peristiwa tersebut.
Persidangan juga mengungkap banyaknya barang bukti yang telah diamankan penyidik. Selain perangkat CCTv dan media penyimpanan digital, aparat turut menyita dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sidang perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan yang terungkap di persidangan sejauh ini menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih terus diuji di hadapan majelis hakim. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO