Buka konten ini

BINTAN (BP) – Seorang karyawan swasta berinisial TMM, 29, ditangkap polisi setelah diduga menipu pemilik Toko Emas Zamzam di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Pelaku diduga menggunakan bukti transfer fiktif untuk membawa kabur gelang emas senilai Rp30,3 juta.
TMM dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di rumah kontrakannya di Perumahan Gesya Gurindam I, Tanjungpinang, Minggu (14/6). Sebelumnya, pelaku sempat buron setelah aksi penipuan yang dilakukannya pada 6 Mei 2026 lalu.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko emas melaporkan dugaan penipuan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban sebelum membawa perhiasan emas dari toko.
Aang menjelaskan, pelaku awalnya datang ke toko dan membeli cincin bayi seharga Rp750 ribu. Saat itu, pelaku menunjukkan bukti transfer dan dana memang masuk ke rekening pemilik toko.
”Dananya memang masuk ke rekening pemilik toko,” ujar Aang, Selasa (16/6).
Keberhasilan transaksi pertama membuat penjaga toko tidak menaruh curiga. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali datang ke toko yang sama dan membeli gelang emas seberat 10,43 gram senilai sekitar Rp30,3 juta.
Saat itu, pelaku kembali menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah pembayaran telah berhasil dilakukan. Karena percaya, penjaga toko menyerahkan gelang emas tersebut kepada pelaku.
”Setelah menerima gelang emas, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” kata Aang.
Kecurigaan muncul ketika pemilik toko melakukan pengecekan rekening. Dana sebesar Rp30,3 juta yang tercantum dalam bukti transfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening korban.
”Setelah dicek, transaksi tersebut tidak pernah diterima sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30.300.000,” jelasnya.
Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam I, Tanjungpinang.
Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, TMM mengakui membeli gelang emas menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk membuat bukti transfer palsu, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengimbau para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran nontunai.
”Verifikasi mutasi rekening secara langsung sebelum menyerahkan barang. Jangan hanya percaya screenshot atau bukti transfer dari aplikasi karena bisa dipalsukan,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY