Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, uang tunai, hingga barang mewah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, alat elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai Rp335,4 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
KPK menduga, Gatut melakukan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pejabat lainnya. Permintaan uang tersebut menyasar 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan bantuan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Gatut diduga memerintahkan ajudannya untuk menagih setoran kepada OPD.. “Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang,” tegas Asep.
Dari total permintaan yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp5 miliar, realisasi penerimaan uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD.
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
13 Pejabat Dijerat KPK selama 1,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
Dalam kurun waktu 1,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat sedikitnya 13 pejabat negara dalam berbagai kasus korupsi.
Mayoritas pejabat yang tersangkut perkara merupakan kepala daerah. Sejak Agustus 2025 hingga April 2026, KPK mencatat sebanyak 13 pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara kasus tersebut, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring OTT pada 8 Agustus 2025 terkait suap proyek pembangunan RSUD dengan dugaan permintaan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek Rp126,3 miliar. Tak lama berselang, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap pada 20 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah tersangka lainnya.
Kasus serupa juga menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah provinsi. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut terseret dalam kasus suap jabatan dan proyek RSUD dengan nilai miliaran rupiah.
Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dengan total sekitar Rp5,25 miliar sepanjang 2025. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga terlibat dalam praktik ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Di tingkat kota, Wali Kota Madiun, Maidi, terjerat kasus pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara itu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, terjaring OTT pada 9 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan pajak bersama empat tersangka lainnya.
Kasus lainnya melibatkan Bupati Pati, Sudewo, yang diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif hingga Rp225 juta per orang. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga mengondisikan proyek agar dimenangkan perusahaan keluarga dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, turut terseret dalam kasus suap ijon proyek dengan fee antara 10 hingga 15 persen. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) hingga mencapai Rp750 juta.
Terakhir, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target Rp5 miliar dan realisasi sekitar Rp2,7 miliar. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK