Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026. Keenam WNA tersebut diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, baik dalam fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap orang asing yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4).
Operasi Wira Waspada dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Di Batam, kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan dalam dua bulan terakhir.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal, antara lain menggunakan fasilitas Visa on rrival (VoA)untuk aktivitas pekerjaan.
“Ada indikasi mereka bekerja sebagai pekerja konstruksi maupun memberikan pelatihan, padahal izin tinggal yang dimiliki tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut,” kata Wahyu.
Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak penjamin dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar, para WNA tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa deportasi.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran.
Wahyu menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan. Karena itu, keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan menjadi kunci agar keberadaan orang asing tetap memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.
“Penegakan hukum harus selaras dengan fungsi pelayanan. Tujuannya agar kehadiran orang asing tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap keenam WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Batam memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh proses verifikasi selesai. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO