Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu salinan putusan majelis hakim terkait vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3). Hingga kini, jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari bersama tim penuntut umum.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Selanjutnya kami menunggu salinan putusan untuk dipelajari bersama tim jaksa penuntut umum serta menunggu petunjuk pimpinan,” kata Priandi, Jumat (6/3).
Menurutnya, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah menerima salinan putusan untuk menentukan sikap. Jika putusan diterima, maka perkara dapat segera dieksekusi. Namun, jika tidak diterima, jaksa dapat menempuh upaya hukum banding.
“Jika setelah dipelajari putusan tersebut tidak dapat kami terima, maka akan ditempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Ia menambahkan, penentuan sikap akan dilakukan setelah tim jaksa mempelajari secara menyeluruh isi salinan putusan yang diterima dari pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut diperkuat dengan alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyoroti besarnya barang bukti dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton sabu. Menurut majelis hakim, jumlah tersebut sangat berbahaya apabila sampai beredar di masyarakat.
“Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Fandi juga belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK