Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 36 sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi (cipkon) yang digelar pada Minggu (3/5) dini hari. Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan kegiatan itu merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi di sejumlah titik Kota Batam.
“Tujuannya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE mobile. Seluruh kendaraan pelanggar turut diamankan, sementara knalpot brong yang disita akan dimusnahkan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pengendara yang kendaraannya diamankan masih dapat mengambil kembali motor mereka di Mapolresta Barelang, dengan syarat mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan.
“Untuk knalpot brong kita sita dan nantinya akan dimusnahkan,” ungkap Yudhi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada pengendara muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO