Buka konten ini

TOKYO (BP) – Sekitar 7 persen anak muda Jepang berusia 10 hingga 19 tahun diduga mengalami kecanduan media sosial. Temuan ini terungkap dalam survei terbaru yang dilakukan Organisasi Rumah Sakit Nasional Kurihama Medical and Addiction Center.
Hasil survei menunjukkan, para remaja tersebut tergolong “pengguna patologis” karena kesulitan mengurangi waktu penggunaan ponsel, meskipun telah berupaya melakukannya.
Survei nasional itu juga mencatat kelompok usia 10–19 tahun sebagai pengguna media sosial tertinggi dibanding kelompok usia lainnya.
Sejumlah penelitian turut mengindikasikan adanya hubungan antara penggunaan media sosial dengan kejahatan serta gangguan kesehatan mental pada anak-anak.
Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, beberapa negara seperti Australia dan Indonesia telah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Di Jepang, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi bersama Badan Anak dan Keluarga tengah membahas langkah penanganan masalah tersebut.
Survei yang dilakukan pada Januari–Februari 2025 itu melibatkan 9.000 responden berusia 10 hingga 79 tahun di 400 lokasi di seluruh Jepang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.650 orang memberikan tanggapan.
Penelitian menggunakan sembilan indikator, di antaranya pertanyaan tentang upaya mengurangi penggunaan media sosial yang gagal serta kebiasaan berbohong terkait durasi penggunaan. Responden yang menjawab “ya” pada minimal lima pertanyaan dikategorikan berpotensi kecanduan.
Hasilnya, ambang batas tersebut dilampaui oleh 7 persen responden usia 10–19 tahun dan 4,7 persen pada kelompok usia 20-an. Sementara itu, pada usia 30-an tercatat 1,1 persen, usia 40-an sebesar 0,8 persen, dan usia 50-an sebesar 0,6 persen.
Dari kelompok yang diduga bermasalah, sebanyak 30 persen mengaku menghabiskan waktu enam jam atau lebih di media sosial pada hari kerja, dan 62 persen pada akhir pekan.
Pusat tersebut menyarankan orang tua menetapkan aturan penggunaan ponsel pintar sebelum memberikannya kepada anak, termasuk menentukan waktu dan lokasi penggunaan serta konsekuensi jika aturan dilanggar. Orang tua juga diminta memberikan teladan dalam penggunaan perangkat digital. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY