Buka konten ini

Kepala Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Ahmad Dahlan, Jogjakarta
LAPORAN kondisi sarana dan prasarana pendidikan Indonesia selama satu dekade terakhir menyimpan cerita dan rasa prihatin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Pendidikan 2023 mencatat, sebagian besar kerusakan ruang kelas terkonsentrasi di daerah-daerah yang secara ekonomi paling rentan.
Ironisnya, daerah-daerah tersebut paling membutuhkan pendidikan berkualitas. Karena itu, kerusakan infrastruktur sekolah bukan sekadar persoalan teknis bangunan, melainkan cermin ketidaksetaraan yang sudah lama mengakar.
Kerangka Kebijakan
Keprihatinan itu sesungguhnya telah direspons dalam kerangka kebijakan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana telah menetapkan standar minimum infrastruktur sekolah yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan.
Standar itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menegaskan bahwa pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
Membangun kualitas pendidikan bukan hanya persoalan kurikulum, melainkan juga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Di tengah anggapan publik bahwa program makan bergizi gratis (MBG) telah mengambil dana pendidikan, ada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto pada sektor pendidikan, yakni Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Sejak diluncurkan pada momen Hari Pendidikan Nasional 2025, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, program itu memberikan harapan baru bagi peningkatan kualitas dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah di Indonesia.
Sejauh ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terlihat berhasil melaksanakan program revitalisasi sekolah 2025, bahkan mencapai 154,9 persen, melebihi target awal. Pada awalnya hanya menargetkan 10.440 sekolah, tetapi realisasinya mencapai 16.167 sekolah.
Program itu tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 5.273 kecamatan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menargetkan pada 2026 sebanyak 11.655 sekolah direvitalisasi, ditambah 89 unit sekolah baru. Bahkan, presiden memberikan arahan agar ada penambahan 60 ribu sekolah.
Menariknya, program tersebut mampu menyerap 242.505 tenaga kerja. Artinya, program itu tidak hanya memperbaiki infrastruktur pendidikan dan sarana-prasarana sekolah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal. Lebih dari 32 ribu UMKM lokal, termasuk toko bangunan, tukang batu, dan tukang kayu, ikut merasakan manfaatnya. Jadi, revitalisasi sekolah bukan hanya investasi dan pemerataan kualitas pendidikan, melainkan juga suntikan untuk ekonomi daerah.
IMF dalam World Economic Outlook (2014) mencatat, fiscal multiplier investasi infrastruktur publik di negara berkembang berkisar 1,5–2 kali lipat nilai investasi awalnya. Dalam konteks revitalisasi tersebut, prinsip itu bekerja secara konkret: anggaran pendidikan tidak hanya membangun ruang kelas, tetapi sekaligus menopang penghidupan pelaku ekonomi lokal yang paling membutuhkan stimulusnya.
Dampak
Petunjuk teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 secara spesifik menegaskan mekanisme swakelola sebagai skema pelaksanaannya. Dengan skema swakelola, uang langsung dikirim ke rekening sekolah dan sekolah yang mengelolanya sendiri bersama masyarakat lokal. Swakelola adalah variabel kunci yang menjelaskan mengapa program itu bisa bergerak lebih cepat dan melampaui target, baik secara kuantitas maupun kualitas, serta menghidupkan ekonomi daerah.
Revitalisasi sekolah adalah satu program dengan banyak dampak. Itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan yang menempatkan komunitas lokal sebagai subjek, bukan sekadar objek program. Model itu sejalan dengan school-based management (SBM) dalam kajian tentang tata kelola pendidikan global. Bank Dunia dalam What Do We Know About School-Based Management? (2007) mencatat bahwa program berbasis SBM yang melibatkan komunitas secara aktif menghasilkan akuntabilitas penggunaan dana yang lebih tinggi dan kepemilikan komunitas yang lebih kuat atas aset yang dihasilkan.
Dalam perspektif teori modal manusia Schultz (1961) dan Becker (1964), investasi pada kondisi fisik tempat pendidikan berlangsung adalah investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. SMERU Research Institute dalam Potret Ketimpangan Pendidikan di Indonesia (2020) menemukan korelasi kuat antara kualitas infrastruktur sekolah dan capaian pembelajaran siswa di daerah tertinggal.
Temuan Barrett et al (2015) menunjukkan, kondisi fisik ruang kelas berkontribusi hingga 16 persen terhadap perkembangan akademik siswa. Dengan demikian, perbaikan gedung sekolah merupakan salah satu intervensi paling langsung untuk memperbaiki capaian belajar.
Program revitalisasi sekolah mencerminkan orientasi kebijakan yang sadar bahwa ketimpangan infrastruktur adalah salah satu akar ketimpangan kualitas pendidikan. Orientasi itu selaras dengan mandat RPJMN 2020–2024 (Perpres Nomor 18 Tahun 2020) yang menempatkan pemerataan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagai prioritas pembangunan nasional.
Sekolah yang direvitalisasi pada 2025 menjadi bukti bahwa kehadiran negara bisa nyata dan terukur. Bukan sekadar dinding dan atap yang diperbaiki, melainkan juga fondasi kepercayaan bahwa tidak ada anak Indonesia yang dianggap terlalu jauh, terlalu terpencil, atau terlalu kecil untuk diperjuangkan. Perjalanan menuju pemerataan yang sesungguhnya masih panjang. Namun arahnya, setidaknya, sudah semakin terlihat jelas. (*)