Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kepolisian terus mendalami dugaan pencurian sekitar 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan proses penyelidikan.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, sebanyak 37 saksi telah dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Penyelidikan terus kami kembangkan. Kami akan melibatkan saksi ahli pidana dan ahli perikatan,” ujar Argya.
Ia menjelaskan, keterangan ahli perikatan diperlukan untuk mengurai persoalan perjanjian dalam kasus tersebut.
“Di dalam kasus ini ada perjanjian. Seharusnya melalui mekanisme lelang. Karena itu perlu ahli untuk menjelaskan bentuk perjanjiannya seperti apa,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah mengamankan sekitar 49 ton besi bekas serta lima unit truk yang diduga terkait.
Namun, barang bukti tersebut hingga kini masih berada di lokasi perusahaan dan belum dipindahkan ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.
“Barang bukti masih di PT BAI, nanti akan kami geser ke Polres,” katanya.
Selain itu, penyidik juga tengah menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan pencurian tersebut.
Argya memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses gelar perkara rampung.
“Dalam waktu dekat kami tetapkan tersangka. Jumlahnya akan diputuskan setelah gelar perkara,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY