Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform TikTok Shop.
Langkah ini diambil setelah laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait potensi dominasi pelaku usaha melalui integrasi vertikal lintas layanan dinyatakan lolos tahap klarifikasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak 15 April 2026 dan telah melalui proses klarifikasi serta penelitian awal.
“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujar Deswin dikutip Minggu (3/5).
Pada tahap ini, KPPU akan memanggil berbagai pihak terkait guna menelusuri lebih dalam struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar apakah perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan atau persidangan. Adapun entitas yang dilaporkan APLE mencakup TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terhubung dengan Tokopedia.
Deswin menambahkan, durasi penanganan perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada tingkat kompleksitas kasus. Namun, ia menegaskan seluruh proses akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, perintah penghentian praktik tertentu, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur maupun praktik usaha.
Sementara itu, Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, berharap KPPU segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif.
“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny saat ditemui wartawan di Kantor KPPU, Jakarta.
APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya tingkat persaingan di sektor digital bisa mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan sekitar USD100 miliar atau setara Rp1.750 triliun. Nilai tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan.
Sebelumnya, kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama, menyebut laporan ini didorong kekhawatiran terhadap terganggunya iklim persaingan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ia mengungkap adanya dugaan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dalam satu ekosistem.
“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” ujar Panji.
Selain dugaan praktik harga di bawah biaya produksi melalui diskon dan subsidi ongkos kirim, APLE juga menyoroti peran algoritma yang dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi visibilitas pelaku usaha di luar platform tersebut.
Dari sisi logistik, terdapat indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dalam platform, sehingga konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam menentukan layanan pengiriman. Situasi ini dinilai merugikan pelaku logistik lain sekaligus membatasi opsi bagi masyarakat.
APLE juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Menurut asosiasi, regulasi tersebut perlu ditegakkan secara konsisten guna menjaga keseimbangan pasar.
Sebagai perbandingan, APLE menyinggung sejumlah kasus di tingkat global, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon dan putusan Uni Eropa dalam perkara Google Shopping.
APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil langkah korektif jika pelanggaran terbukti, seperti pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
JawaPos.com sendiri telah mencoba meminta konfirmasi pada pihak TikTok. Namun belum mendapat respons hingga berita ini ditulis. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor :ANDRIANI SUSILAWATI