Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen. Ia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui revisi Peraturan Menteri (Permenhub).
“Perjuangan kami di Komisi V bersama pengemudi ojol akhirnya didengar Presiden. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen),” ujar Sofwan Dedy, Minggu (3/5).
Ia menegaskan, Komisi V DPR akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar dijalankan oleh pemerintah dan perusahaan aplikator. Menurutnya, revisi Permenhub menjadi indikator awal keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden.
“Sebagai anggota Komisi V, saya akan proaktif memonitor apakah arahan Presiden ini dijalankan oleh Kemenhub dan aplikator atau tidak. Indikatornya sederhana, dimulai dari revisi Peraturan Menteri,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan potongan komisi aplikator ojol menjadi 8 persen, dari sebelumnya sebesar 20 persen. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengemudi ojol agar memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat (1/5), Prabowo menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi di jalan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa tiap hari. Aplikator minta disetor 20 persen. Bagaimana bisa? Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya.
Prabowo juga mengkritik perusahaan aplikator yang dinilai mengambil keuntungan terlalu besar dari pengemudi. Ia menegaskan perusahaan harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
“Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK