Buka konten ini
BATAM (BP) – Polemik dugaan kekerasan terhadap anak dan intimidasi di lingkungan pendidikan mencuat di Kota Batam setelah insiden di TK/Play Group Djuwita, Lubuk Baja, yang kini tengah ditangani kepolisian.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Dr. Fendi Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi pada 21 April 2026 tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menyikapi persoalan ini secara serius dan menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap anak maupun intimidasi terhadap tenaga pendidik.
Menurut Fendi, kedua tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkualitas.
“Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, kondusif, dan berkeadaban bagi anak-anak, guru, serta orang tua. Karena itu, setiap dugaan persoalan yang menyangkut keselamatan anak wajib ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional,” ujar Fendi, Minggu (3/5).
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk tekanan atau intimidasi yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak dapat ditoleransi.
Fendi menyebutkan, saat ini kasus tersebut telah berada dalam penanganan kepolisian. Dewan Pendidikan Kota Batam menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam dan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal terhadap peserta didik, keamanan tenaga pendidik, serta kejelasan fakta berdasarkan bukti yang objektif.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan dialog, dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum.
“Perlindungan terhadap peserta didik dan pendidik harus berjalan seimbang tanpa menciptakan konflik yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” katanya.
Dewan Pendidikan Kota Batam juga meminta seluruh lembaga pendidikan memperkuat sistem pengaduan, mediasi, dan perlindungan internal agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan profesional.
Menurut Fendi, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bahwa pendidikan tidak hanya soal pembelajaran, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat, aman, dan bermartabat.
“Dewan Pendidikan Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait demi memastikan penyelesaian terbaik bagi semua pihak dan menjaga marwah pendidikan di Batam,” tutupnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang wali murid yang menduga anaknya mengalami kekerasan di dalam kelas. Rekaman video yang diduga terkait kejadian tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Pihak sekolah telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Kepolisian mendalami dua aspek dalam perkara ini, yakni dugaan kekerasan terhadap anak serta kemungkinan adanya intimidasi di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi terkait kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sekolah Bukan Tempat Intimidasi
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
“Jika ada yang salah, proses hukum terbuka. Jika ada keberatan, mekanisme dialog tersedia. Negara ini berdiri di atas aturan, bukan di atas kerumunan. Membawa massa ke sekolah bukan tanda keberanian, melainkan bentuk intimidasi,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Ia menilai segala bentuk tekanan atau ancaman terhadap institusi pendidikan tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga mengingatkan kemungkinan adanya kekeliruan dari pihak sekolah tidak boleh diabaikan.
“Relasi antara orang tua dan sekolah seharusnya dibangun di atas kepercayaan dan komunikasi yang sehat. Ketika muncul persoalan, kedepankan dialog yang jujur dan terbuka, bukan emosi yang berujung pada intimidasi,” katanya.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan keadilan serta kejelasan fakta. “Jika tidak, biarlah hukum yang berbicara demi keadilan,” pungkasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO