Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard di Tanjunguncang berujung polemik. Kunjungan yang disebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan reklamasi bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu justru memicu perdebatan baru terkait kelengkapan surat tugas resmi.
Video yang beredar di media sosial, Rabu (25/2), memperlihatkan Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi dari Partai Gerindra, bersama Suryanto dari PKS dan Arlon Veristo dari Partai NasDem, tidak diizinkan memasuki area perusahaan oleh petugas keamanan. Narasi yang berkembang menyebut adanya “pengusiran” terhadap rombongan legislatif tersebut. Namun, pihak perusahaan membantah tudingan itu.
Kuasa hukum PT Nanindah Mutiara Shipyard, Imanuel Sinaga, menegaskan insiden tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan persoalan administrasi dan miskomunikasi di lapangan.
“Kami tidak pernah mengusir. Saat itu sekuriti hanya menjalankan prosedur karena tidak ada surat tugas resmi yang ditunjukkan,” ujar Imanuel.
Menurut dia, dalam mekanisme kunjungan resmi, perusahaan memerlukan dokumen penugasan sebagai dasar penerimaan tamu, terlebih dalam konteks sidak yang berkaitan dengan isu sensitif seperti dugaan limbah B3.
Ia menjelaskan, manajemen perusahaan sebenarnya telah mengarahkan agar rombongan menunggu hingga perwakilan perusahaan tiba di lokasi. Saat itu, bagian HRD disebut sedang dalam perjalanan dari kantor operasional yang lokasinya terpisah dari area galangan dan membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
“HRD sudah datang, tetapi rombongan DPRD sudah tidak berada di tempat. Kantornya berbeda, jadi butuh waktu sekitar 10 menit untuk tiba di lokasi,” katanya.
Imanuel menegaskan, perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima peninjauan ulang dengan koordinasi yang lebih jelas.
“Fungsi pengawasan DPRD kami hormati. Namun, tentu ada prosedur yang juga harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata cara pengawasan di lapangan. Di satu sisi, DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi kontrol. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO