Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan terdakwa Devina Aprilyani alias Adek kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuanne, jaksa menghadirkan saksi untuk mengurai peran terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan keterlibatan Devina dalam dugaan upaya pemberangkatan dua calon PMI, yakni Wahyudi dan Irfan, ke Kamboja. Keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai operator penipuan (scam) judi online dengan iming-iming gaji sebesar Rp11,6 juta per bulan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025 saat Wahyudi menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan di luar negeri. Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan di Kamboja melalui seseorang bernama Koko Sky yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam komunikasi itu, terdakwa menyebut seluruh proses keberangkatan akan dibantu,” ujar jaksa di persidangan.
Pada November 2025, Irfan yang merupakan kerabat Wahyudi ikut tertarik dan menghubungi terdakwa. Devina menyatakan masih membuka peluang dan bersedia mengurus keberangkatan keduanya.
Rencana keberangkatan dimulai pada 24 November 2025. Wahyudi dan Irfan berangkat menuju Batam dan sempat transit di Pelabuhan Sekupang. Namun, rencana melanjutkan perjalanan ke Singapura batal karena kehabisan tiket, sehingga keduanya menginap di sebuah hotel.
Keesokan harinya, 25 November 2025, terdakwa mengantar keduanya ke Pelabuhan Internasional Batam Centre untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) yang tengah melakukan patroli.
Petugas mendapati kedua calon PMI tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. Mereka hanya membawa kartu identitas dan paspor tanpa dokumen resmi seperti kartu PMI maupun kontrak kerja.
“Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Devina berperan aktif mulai dari proses perekrutan, pengurusan perjalanan, hingga pembiayaan keberangkatan. Terdakwa juga disebut menanggung biaya pembuatan paspor salah satu calon PMI, penginapan di Batam, serta tiket perjalanan.
Atas perannya, Devina dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penempatan PMI secara ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dinilai melanggar ketentuan karena menempatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan dasar, seperti kompetensi, jaminan sosial, serta kelengkapan dokumen resmi, termasuk visa kerja dan perjanjian kerja.
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penempatan PMI tidak dapat dilakukan oleh individu perseorangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Seluruh proses harus melalui mekanisme yang diatur negara, termasuk pelatihan, sertifikasi, serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami peran terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Koko Sky yang hingga kini masih buron. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO