Buka konten ini
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam agar serius membenahi tata kelola pengelolaan lahan. Dorongan ini muncul seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait buruknya layanan administrasi pertanahan selama ini.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan pihaknya mendukung langkah reformasi birokrasi di tubuh BP Batam, khususnya dalam hal pertanahan. Ia juga mengapresiasi keseriusan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam yang saat ini dijabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
“Selama ini banyak laporan dari masyarakat, pengembang, investor, kuasa hukum, hingga notaris yang mengeluhkan masalah pertanahan di BP Batam,” ujar Lahat, Jumat (11/4).
Keluhan-keluhan itu mencakup ketidakterbukaan data pengalokasian lahan, rumitnya pengurusan administrasi, serta tumpang tindih alokasi lahan yang kerap menimbulkan sengketa. Selain itu, banyak juga yang mengeluhkan tidak jelasnya pengurusan fatwa planologi dan izin alih hak.
Lagat bahkan menyebutkan bahwa di kalangan pelaku usaha, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan lahan di Batam, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dinilai merusak efisiensi dan integritas layanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat sedikitnya 34 laporan yang masuk terkait pelayanan pertanahan di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Laporan tersebut datang dari individu, yayasan, kuasa hukum, hingga pelaku usaha.
“Dugaan maladministrasi yang kami temukan meliputi tidak adanya pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam proses administrasi,” ujar Lagat.
Sebagian laporan tersebut telah terbukti mengandung unsur maladministrasi, sementara sisanya tidak terbukti atau masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Ombudsman Kepri melihat adanya perubahan positif di bawah kepemimpinan Amsakar-Li Claudia. Menurut Lagat, langkah-langkah pembenahan yang mulai dilakukan dalam urusan lahan layak diapresiasi.
Ia berharap komitmen ini dapat terus dijaga demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan minim konflik di Batam. Reformasi ini juga diyakini dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat praktik alokasi lahan yang serampangan.
“Selama ini banyak penerima lahan melakukan cut and fill tanpa izin, yang jelas merusak lingkungan. Ini harus menjadi perhatian serius BP Batam,” tegasnya.
Terkait rencana BP Batam yang disebut akan mengalokasikan buffer zone di sepanjang Jalan Sudirman hingga ke arah Bandara Hang Nadim dan Nongsa menjadi kawasan jasa dan komersial, Ombudsman menyatakan keberatannya.
Menurut Lagat, jalan dan bahu jalan yang lebar merupakan bagian dari identitas dan daya tarik visual Kota Batam. Pengalihfungsian zona tersebut menjadi kawasan komersial dinilai akan merusak keindahan dan keunikan lanskap kota.
“BP Batam seharusnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan estetika kota. Perencanaan awal pengembangan Batam sudah mempertimbangkan aspek modernitas tanpa mengorbankan keindahan lingkungan,” tutupnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK