Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, Andrie sebagai korban memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian, terutama karena sejak awal menolak kasusnya diadili di peradilan militer.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan koalisi, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5). Ia menyebut penolakan tersebut telah disampaikan Andrie secara terbuka melalui mosi tidak percaya pada 3 April 2026.
“Penolakan itu juga telah disampaikan dalam sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Koalisi menilai, sikap majelis hakim yang menyebut Andrie dapat dikenai sanksi pidana jika tidak hadir sebagai saksi korban merupakan bentuk tekanan. Jika dipaksakan, Andrie dinilai berpotensi menjadi korban untuk kedua kalinya.
Padahal, saat ini Andrie telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pemberian kesaksian.
Koalisi juga menilai proses persidangan lebih mengedepankan kepentingan militer dibanding keadilan bagi korban. Hal itu terlihat dari belum adanya pendalaman terhadap pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut.
“Tidak terlihat upaya untuk mengusut aktor intelektual. Ini justru memperkuat kesan bahwa kepentingan institusi lebih diutamakan,” kata Bhatara.
Ia juga menyoroti pernyataan TNI yang menyebut tindakan pelaku sebagai inisiatif pribadi akibat dendam, tanpa membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya profesionalisme serta problem dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Koalisi menegaskan, penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak dapat dipaksakan oleh pihak mana pun.
“Tidak ada entitas yang bisa memaksa korban untuk memberikan kesaksian dalam proses yang sejak awal ditolaknya,” tegasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK