Buka konten ini

BATAM (BP) – Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar selama dua malam terakhir, polisi menindak 83 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut.
Komitmen itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7).
Penertiban dilakukan menyusul masih maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Batam, termasuk insiden kecelakaan akibat balap liar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Afiditya mengatakan, jajarannya terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
”Dua malam terakhir kami melaksanakan operasi hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 83 unit sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Menurut Afiditya, knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama operasi karena erat kaitannya dengan aktivitas balap liar. Selain kerap digunakan pelaku balap liar, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
”Balap liar masih rawan. Belum lama ini ada kejadian balap liar yang berujung kecelakaan dan sempat viral. Karena itu kami terus menggencarkan antisipasi dan pencegahan. Knalpot brong identik dengan balap liar. Selain mengganggu masyarakat, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Terhadap para pelanggar, polisi menerapkan penindakan melalui tilang manual berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, petugas juga berwenang menyita kendaraan yang melanggar ketentuan.
Afiditya turut mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot brong dapat membuka peluang mereka terlibat dalam aksi balap liar maupun bentuk kenakalan remaja lainnya.
Sepanjang 2026, Satlantas Polresta Barelang telah menindak lebih dari 500 kendaraan berknalpot brong melalui berbagai operasi penertiban yang digelar di sejumlah wilayah Kota Batam.
Seluruh kendaraan yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, sebagian kendaraan disita saat pemiliknya tengah melakukan aksi trek-trekan di jalan raya.
Selain menjalani proses tilang, seluruh kendaraan juga diperiksa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin bersama Satreskrim Polresta Barelang serta jajaran Polsek. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kendaraan yang diamankan bukan merupakan hasil tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Barelang memastikan operasi penertiban knalpot brong dan balap liar akan terus digelar secara rutin. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kota Batam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
