Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar praktik curang yang masih ditemukan dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Modus tersebut dinilai berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak langsung terdaftar atas identitas pemilik sebenarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, sejumlah penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik atau pemindaian wajah milik mereka sendiri sebelum kartu diserahkan kepada pembeli.
Setelah kartu digunakan pelanggan, registrasi awal itu kemudian dihapus (unregister), sehingga status kepemilikan nomor menjadi bermasalah dan pelanggan berisiko kehilangan hak atas nomor telepon yang digunakan.
“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin saat meninjau implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik face recognition di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta, dikutip Senin (20/7).
Menurut Edwin, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama penerapan registrasi biometrik, yakni memastikan setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas identitas pengguna yang sah. Karena itu, masyarakat diminta memastikan nomor yang digunakan telah diregistrasi menggunakan data biometrik miliknya sendiri.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Ia mengatakan keberhasilan implementasi registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, sebagian besar gerai penjualan kartu SIM telah mematuhi aturan registrasi berbasis biometrik. Namun, masih ditemukan sejumlah kecil pelaku usaha yang belum menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Edwin berharap praktik penyalahgunaan tersebut segera dihentikan agar tujuan pemerintah meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat dapat tercapai.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Program registrasi SIM berbasis biometrik mulai diterapkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan keamanan layanan telekomunikasi. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan, sehingga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan digital, penipuan, penyebaran hoaks, maupun kejahatan siber lainnya.
Meski demikian, Komdigi menegaskan keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada integritas penyelenggara layanan dan penjual kartu SIM dalam menjalankan proses registrasi sesuai aturan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
