Buka konten ini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Annuqayah, Sumenep
DALAM pertemuan dengan 2.600 rektor, dekan, dan dosen se-Indonesia di Jakarta (26/6/2026), Presiden Prabowo Subianto menyinggung gelombang demonstrasi masyarakat sipil yang coba memprotes kebijakan-kebijakannya. Presiden mencurigai hal itu dapat menggaduhkan ruang publik dan mengganggu pemerintahan sah.
Secara prinsip, kita sepenuhnya setuju, bahkan harus memerangi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. ’’Mengganggu’’ dalam arti mengancam, menjarah, dan menyerang kedaulatan negara yang sah sebagaimana kelompok penjajah memang menjadi tanggung jawab semua warga negara.
Namun, ketika kritik dan demonstrasi direduksi menjadi perlawanan atau gangguan terhadap pemerintah, hal tersebut sama halnya dengan mendistorsi prinsip demokrasi itu sendiri. Kritik yang sejatinya merepresentasikan aspirasi rakyat dan suplemen bagi demokrasi justru disalahpahami menjadi musuh yang membahayakan.
Tindakan Komunikatif
Sikap Prabowo tersebut mengindikasikan adanya gap antara kemauan rakyat dan kemauan politik, terutama dalam memaknai demonstrasi. Demonstran memaknainya sebagai penyaluran kritik dan koreksi atas kebijakan, sedangkan penguasa mengartikannya sebagai gangguan.
Gap tersebut pada gilirannya berimplikasi pada tersumbatnya aliran suara-suara kritis ke jantung kekuasaan. Akibatnya, kritik dan aspirasi publik lebih sering pupus di tengah jalan dan tidak mendapat umpan balik yang signifikan dari pemerintah.
Pada level terendah, alih-alih berbuah keberhasilan, demonstrasi sering kali berujung kericuhan, penangkapan, serta konfrontasi fisik antara demonstran dan aparat. Menurut catatan KontraS, pascademonstrasi Agustus 2025, sebanyak 6.719 orang ditangkap. Pada 14 Februari 2026, terdapat 703 tahanan politik yang diproses hukum. Penangkapan dan kriminalisasi terhadap kelompok aktivis terjadi karena kritik dianggap musuh.
Tentu, kita tidak ingin setiap demonstrasi terus-menerus hanya menyisakan cerita kontraproduktif yang sama: kecurigaan penguasa. Karena itu, dalam menyikapi kritik, penguasa seyogianya melakukan apa yang disebut Jurgen Habermas (1987) sebagai ’’tindakan komunikatif’’ yang bertumpu pada interaksi timbal balik antara penguasa dan rakyat.
Menurut Habermas, pemerintahan yang demokratis dibangun dengan komunikasi yang menghasilkan kesepahaman, bukan sekadar instruksi sentralistis. Dengan demikian, kebijakan akan lebih mudah diterima karena pemerintah dan rakyat memiliki pemahaman yang relatif sama mengenai tujuan, fungsi, dan manfaat suatu kebijakan.
Pemerintah harus mengomunikasikan program dan kebijakannya secara rasional dan terbuka, tidak justru menyembunyikan dan mengesahkannya secara tergesa-gesa. Demi checks and balances, rakyat harus diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan dan kritik sehingga relevansi antara kebijakan tersebut dan kepentingan mereka dapat terlihat.
Forum perjumpaan presiden dengan rektor, dekan, dan dosen tersebut seharusnya tidak sekadar menyajikan komunikasi satu arah dari podium kepresidenan, yang ujung-ujungnya hanya menjadikan forum tersebut tidak lebih dari seremoni pengarahan kepada kaum intelektual kampus.
Forum itu seharusnya dijadikan momentum untuk mereproduksi gagasan akademik, program atau agenda transformatif, serta komunikasi timbal balik. Presiden dapat mempresentasikan kebijakannya, para akademikus dapat memberikan kritik dan tanggapan yang berbasis kaidah-kaidah ilmiah.
Podium Muhasabah
Presiden berhak memanfaatkan podium kepresidenan untuk berorasi, tetapi jangan lupa untuk juga mendengarkan sembari bermuhasabah. Kegemaran berorasi harus berjalan beriringan dengan kesanggupan untuk mendengarkan.
Podium kepresidenan terlalu mahal dan terhormat untuk sekedar dijadikan tempat mengekspresikan kehendak diri, mengejek kelompok-kelompok kritis, dan mencurigai aksi-aksi demonstrasi. Indonesia tidak runtuh oleh kritik, melainkan oleh kekuasaan yang berhenti mendengarkan.
Para demonstran merupakan bagian integral Indonesia. Mereka bukan penjajah. Kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah tidak untuk merongrong kedaulatan negara, tetapi justru merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan agar tanah air ini berumur lebih panjang.
Daripada terus-menerus mencurigai solidaritas gerakan sosial dan mendelegitimasi aksi-aksi mereka sebagai kegaduhan di ruang publik, sebaiknya presiden bermuhasabah: Mengapa gelombang demonstrasi bisa terjadi? Dengan bermuhasabah, diharapkan kecurigaan tidak bekerja lebih dominan daripada kesanggupan memperbaiki.
Dalam teori deprivasi relatif Ted Robert Gurr (1970), demonstrasi muncul akibat terjadinya kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan yang mereka alami. Ketika menyampaikan kritik, masyarakat mengharapkan jawaban. Namun, yang datang malah kecurigaan.
Demonstrasi tidak lahir karena rakyat membenci negaranya, tetapi karena harapan agar negara berpihak pada mereka. Ketika kritik didelegitimasi, yang dikubur bukan hanya aspirasi rakyat, tetapi juga harapan terhadap demokrasi itu sendiri. (*)
