Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang perdana warga negara (WN) Malaysia, Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, terdakwa kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7), langsung diwarnai perlawanan dari tim penasihat hukumnya. Pihak pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan alasan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Penasihat hukum terdakwa, Harlem Simatupang, mengatakan nota keberatan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut materi dakwaan jaksa, tetapi juga prosedur penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diuji terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki agenda pembuktian.
”Kami akan mengajukan eksepsi karena melihat banyak hal yang perlu diuji di persidangan. Kami menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” ujar Harlem usai persidangan.
Harlem menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui bahwa perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut masih berusia di bawah umur. Berdasarkan pengakuan korban kepada terdakwa, perempuan tersebut mengaku telah berusia 19 tahun.
Ia juga membantah tuduhan eksploitasi seksual maupun pencabulan. Menurutnya, hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
”Bahkan saat penggerebekan di hotel tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar,” katanya.
Selain membantah substansi dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan ketidaksesuaian lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus delicti), ketidaksinkronan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga dugaan penangkapan yang dilakukan sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.
Menurut Harlem, seluruh keberatan tersebut akan diuraikan secara rinci dalam eksepsi yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada agenda sidang berikutnya.
Pihak pembela juga mengungkap adanya permintaan uang dari keluarga korban yang disebut mencapai sekitar Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan. Menurut Harlem, hal tersebut juga akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan.
Di sisi lain, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sun Weihong mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban, Senin (4/5) di sebuah hotel di Batam.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terdakwa menyatakan telah menanyakan usia korban sebelum hubungan tersebut terjadi. Saat itu korban disebut mengaku berusia 19 tahun. Terdakwa juga mengakui memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban setelah pertemuan tersebut.
Sidang perdana turut dihadiri adik terdakwa, Jenny, datang dari Malaysia untuk mengikuti jalannya persidangan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
