Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam milik seorang bocah berusia enam tahun di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung. Dua terduga pelaku berinisial RA, 23, dan ME, 28, berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari.
”Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku RA. Dari hasil pemeriksaan awal, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni ME, di sebuah rumah kos di kawasan yang sama,” ujar Anwar, Senin (20/7).
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban berinisial C datang bersama putranya, SS, 6, menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban kemudian masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sedangkan anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam Vivo Y21D berwarna hitam. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
