Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum dan proses persidangan pokok perkara dapat dilanjutkan.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjadi dua tokoh yang paling vokal menyampaikan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut melalui berbagai pernyataan, diskusi publik, maupun media sosial.
Polemik itu kemudian berujung pada proses hukum setelah Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka setelah menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup. Berkas perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan. Hakim juga berpandangan bahwa permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah memasuki proses persidangan sehingga tidak terdapat dasar untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Majelis menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan Roy Suryo.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan perkara pokok terhadap Roy Suryo dipastikan dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, proses persidangan dr Tifa telah lebih dahulu berjalan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyampaian tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Sebelumnya, sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat ditunda karena menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, tidak ada lagi hambatan hukum bagi jaksa untuk melanjutkan proses pembuktian terhadap Roy Suryo dalam sidang pokok perkara. Persidangan selanjutnya akan menguji substansi dakwaan yang diajukan penuntut umum terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
