Buka konten ini

BATAM (BP) – Wacana pemberian fasilitas setara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi kawasan industri di Batam dinilai tidak bisa diterapkan secara otomatis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam menegaskan, kawasan industri yang saat ini berada di luar KEK harus terlebih dahulu berubah status apabila ingin memperoleh insentif yang sama.
Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan keinginan investor, termasuk dari China, untuk memperoleh insentif yang lebih kompetitif merupakan hal yang wajar. Namun, implementasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Investor tentu menginginkan fasilitas yang menguntungkan bagi kegiatan usahanya. Namun, kawasan industri yang bukan merupakan KEK tidak bisa serta-merta diberikan fasilitas setara KEK. Kawasannya harus dijadikan KEK terlebih dahulu,” ujar Rafki kepada Batam Pos, Senin (20/7).
Menurutnya, keputusan mengubah status suatu kawasan menjadi KEK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut menanggapi pembahasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan China Wang Wentao di Shanghai, Jumat (17/7). Dalam pertemuan itu, salah satu pembahasannya adalah usulan agar kawasan industri di Batam memperoleh fasilitas minimal setara KEK meski berada di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Rafki mengatakan, mekanisme penerapan kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi Batam. Pemerintah pusat telah menerapkannya melalui KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Bandara Hang Nadim.
“Kalau memang pemerintah ingin menerapkannya di kawasan lain, tinggal mereplikasi skema yang sudah ada,” katanya.
Meski demikian, APINDO mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada Batam. Menurut Rafki, pemberian fasilitas KEK juga perlu mempertimbangkan pemerataan investasi di daerah lain yang belum memiliki insentif serupa.
“Kalau pemerintah ingin memperluas fasilitas KEK, sebaiknya tidak hanya difokuskan di kawasan FTZ Batam. Wilayah lain yang belum memiliki fasilitas FTZ juga perlu didorong agar berkembang sehingga manfaat ekonominya lebih merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara substansi insentif yang diberikan melalui skema FTZ maupun KEK memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan daya saing investasi dan memberikan kemudahan berusaha. Perbedaannya terletak pada bentuk fasilitas serta mekanisme yang dapat dimanfaatkan sesuai karakteristik masing-masing kawasan.
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan sejumlah perusahaan asal China yang beroperasi di luar kawasan KEK mengusulkan agar memperoleh fasilitas minimal setara KEK. Usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan kerja sama Two Countries Twin Parks antara Indonesia dan China dengan nilai investasi sekitar 2,5 miliar dolar AS. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK
