Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi melibatkan TNI dan Polri sebagai instrumen pengawasan potensi wajib pajak di wilayah.
Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Langkah taktis ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Integrasi aparat teritorial tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Pembangunan Jejaring Informasi di Lapangan
Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wilayah guna mendukung efektivitas pengumpulan data lapangan.
Aktivitas ini dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun Pihak Terkait.
Tujuan utamanya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.
”Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” tulis bunyi petikan Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026 tersebut.
Kolaborasi Teknologi dan Pemetaan Wilayah
Selain mengerahkan pengumpulan data lapangan melalui jejaring aparat, DJP Kemenkeu juga mengombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (nonlapangan).
Beberapa metode modern yang turut diadopsi antara lain penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).
Untuk memaksimalkan strategi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan.
Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi habis dan dialokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk. Langkah ini diharapkan mampu mempertajam akurasi data monografi fiskal di setiap daerah.
Dorong Kepatuhan Berkelanjutan
Lewat langkah ini, DJP menargetkan adanya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengawasan pajak.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar kini tidak hanya bertujuan untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Melainkan juga mengawal kepatuhan material mereka secara berkelanjutan setelah masuk ke dalam sistem inti administrasi perpajakan.
Penyusunan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ini diharapkan menjadi kompas bagi seluruh pegawai fiskus di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga KPP.
Dengan basis data wilayah yang semakin kuat dan valid, Kemenkeu optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak nasional yang optimal demi mendukung stabilitas keuangan negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
