Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Aksi pencurian material tower telekomunikasi kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pria berinisial HJS, 38, ditangkap warga setelah kepergok mencuri kabel tower di kawasan Perumahan Air Mas, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Sementara seorang rekannya berinisial RI berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, HJS sempat diamankan warga saat beraksi sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sagulung. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.
“HJS ditangkap tangan oleh warga. Anggota langsung mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aris.
Kasus tersebut merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas telekomunikasi di Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Material yang dicuri merupakan aset milik PT Huawei Tech Investment yang digunakan untuk mendukung jaringan telekomunikasi Indosat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HJS mengaku datang ke lokasi bersama RI menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter dari kawasan Simpang Dam. Setibanya di lokasi, RI menunggu di atas sepeda motor, sedangkan HJS menuju tower untuk mengambil kabel yang sebelumnya telah dipotong dan dikupas.
“Pelaku ini sudah melakukan pemotongan kabel sebelumnya. Kedatangannya kali ini hanya untuk mengambil kabel yang sudah dipotong,” kata Aris.
Menurut dia, warga sebelumnya memang telah mencurigai adanya aksi pencurian di lokasi tersebut. Gangguan sinyal komunikasi yang sempat terjadi beberapa waktu terakhir diduga disebabkan kerusakan kabel tower akibat aksi pencurian. Berbekal kecurigaan itu, warga melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil memergoki dan menangkap pelaku.
“Warga sekitar memang sudah mengincar pelakunya. Begitu pelaku datang, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan gangguan jaringan yang diterima Call Center Indosat pada Kamis (16/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas teknisi melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah komponen penting di tower telah hilang.
Material yang dicuri antara lain kabel power sepanjang sekitar 10 meter, satu unit combiner, tiga kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu unit kabel optik. Akibat kejadian tersebut, jaringan Indosat di kawasan itu sempat mengalami gangguan.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sagulung,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HJS. Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, sebuah martil, serta kabel kuningan yang telah dikupas.
Dari hasil pemeriksaan awal, HJS juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Sementara itu, polisi masih memburu RI yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam rangkaian pencurian material tower telekomunikasi lainnya di wilayah Batam.
Atas perbuatannya, HJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menambah daftar aksi pencurian material infrastruktur atau yang kerap disebut ulah “rayap besi” di Kota Batam. Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono telah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian fasilitas umum maupun penadah barang hasil kejahatan.
Polsek Sagulung juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku pencurian material infrastruktur karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu layanan publik. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
