Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan perpajakan di Indonesia akan berjalan seperti biasa atau tidak akan memburu pajak orang kaya secara berlebihan.
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya akan melakukan perluasan wajib pajak atau ekstensifikasi tanpa ada tambahan kebijakan baru.
“Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Purbaya melanjutkan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi memperluas basis pajak dengan menarik wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.
“Tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak (tetapi) enggak bayar, jadi bayar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu memperluas basis pajak dengan menetapkan empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing aplikator.
“Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).
Bimo mengatakan, pungutan pajak pada marketplace bukan merupakan hal yang baru dilaksanakan pemerintah. Ia menjelaskan, pungutan pajak ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.
“Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru,” ujarnya. (*)
Laporan : Jp Group
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
