Buka konten ini

JAKARTA (BP) – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan dipercepat untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Komisi IX akan memanfaatkan masa reses pekan depan untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan RUU dapat segera berlanjut ke tingkat panitia kerja (panja).
”Komisi IX menyampaikan ada urgensi bertemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya, jika memang ada pembahasan yang harus dilakukan, bisa dilaksanakan pada masa reses,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bekal sebelum RUU dibahas lebih lanjut di panja, Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat pimpinan DPR.
Percepatan pembahasan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan yang dibacakan pada Oktober 2024 itu memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan aturan baru tersebut. Dengan demikian, pemerintah dan DPR ditargetkan menuntaskan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.
Selain itu, MK menegaskan proses penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan serikat buruh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan para pekerja.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah bersepakat menuntaskan pengesahan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir tahun ini.
Dasco juga mengundang serikat pekerja dan serikat buruh untuk aktif menyampaikan masukan selama proses penyusunan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang lahir bersifat komprehensif dan tidak kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.
”Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
