Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri belum menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau senilai Rp1.016.300.000. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan ialah VE, pemilik biro perjalanan (travel), dan HE, aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (9/7).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Hoei mengatakan, penahanan belum dilakukan karena penyidikan baru memasuki tahap awal setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
”Belum ditahan karena baru selesai gelar perkara. Dari hasil beberapa kali gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Nona, Minggu (12/7).
Menurut dia, penyidik kini fokus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penahanan.
”Semua ada tahapannya dan prosesnya. Yang jelas kami berharap kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga mendalami kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.
”Untuk yang lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan VE dan HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi yang berasal dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepri, pihak maskapai Lion Air, hingga para peserta Pesparawi.
Penyidik mengungkap dana sebesar Rp1.016.300.000 yang ditransfer LPPD Kepri ke rekening VE tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan 64 anggota kontingen. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk membayar utang.
Polda Kepri juga terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih adanya aset maupun sisa dana yang dapat diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, meski dana perjalanan telah dibayarkan kepada biro perjalanan. Total dana yang disetor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri mencapai Rp1.016.300.000.
Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan untuk pembelian tiket dan kebutuhan perjalanan. Dana justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan VE, pemilik biro perjalanan, dan HE, ASN di Sekretariat DPRD Kepri, sebagai tersangka.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 26 saksi dan masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset yang dapat disita. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK
