Buka konten ini

BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih membedah aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat. Meski penyidikan telah berjalan, penyidik menegaskan belum dapat menyimpulkan perkara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Hoei, mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
“Kami belum bisa menyatakan ini sebagai tindak pidana korupsi. Kami dalami dulu melalui proses penyidikan, bagaimana pengungkapannya, sumber anggarannya, dan lain sebagainya,” ujar Nona.
Menurutnya, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh fakta yang muncul dalam pemeriksaan akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan.
Nona mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana, termasuk transfer Rp700 juta kepada salah satu pihak, masih sebatas keterangan saksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Itu baru versi dari yang menyampaikan keterangan. Belum tentu seluruhnya benar. Ada beberapa keterangan yang kami nilai belum sesuai, sehingga semuanya masih harus kami dalami lagi,” katanya.
Penyidik akan memanggil sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Kepri, maskapai penerbangan, hingga pihak travel untuk mencocokkan data transaksi dan dokumen pembayaran.
“Nanti kami panggil semua. Dari Pemprov kami minta penjelasan, dari pihak maskapai juga kami minta data berapa yang sudah dibayarkan atau dikirim. Setelah seluruh data terkumpul, baru kita bisa melihat fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik tidak akan menarik kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Setiap keterangan harus didukung alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan objektif.
“Kami lihat dulu fakta-fakta yang ada, termasuk bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Semua akan didalami sebelum mengarah kepada kesimpulan ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam perkara itu, Nona mengatakan penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan setelah seluruh dokumen pendukung diperoleh.
“Semua akan diperiksa. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, baru penyidik menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus itu berawal dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, terkait gagalnya keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Nasional XIV ke Manokwari. Padahal, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 dilaporkan telah diserahkan kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan.
Penyidik masih menelusuri mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pembuktian masih berlangsung. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : MUHAMMAD NUR