Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengingatkan aparatur kecamatan dan kelurahan agar mengelola anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan yang berisiko berujung pada tindak pidana korupsi.
Imbauan itu disampaikan dalam Kampanye Hari Antikorupsi 2026 bertajuk Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut diikuti para camat, lurah, bendahara kelurahan, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, mengatakan program PSPK merupakan salah satu program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
”PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Batam memaparkan sejumlah modus penyimpangan yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat kelurahan. Di antaranya intervensi kepentingan pribadi dalam penentuan lokasi proyek, penggelembungan harga (mark-up) material maupun upah pekerja, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pemberian komisi kepada oknum aparatur.
Selain itu, Kejari juga menyoroti praktik penggunaan toko fiktif untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, pemalsuan dokumen, pemotongan honor pekerja, serta pembiayaan ganda terhadap proyek yang sama. Menurut Oklandy, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan di tingkat kelurahan tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran. Kualitas hasil pekerjaan, ketepatan sasaran program, serta kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan negara menjadi indikator yang sama pentingnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Batam juga menegaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan anggaran otomatis berujung pada proses pidana. Pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak mengandung unsur kesengajaan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat.
Namun, apabila ditemukan unsur mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
”Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu ada ruang pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Oklandy.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Batam juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa/Jaga Kelurahan). Program tersebut menjadi wadah konsultasi hukum sekaligus instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan.
Melalui program tersebut, aparatur pemerintah diharapkan dapat memperoleh pendampingan terkait pemahaman regulasi, tata kelola keuangan, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau serta Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Barelang. Kedua institusi tersebut memaparkan materi mengenai potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program PSPK serta langkah-langkah pencegahannya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO