Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, melihat kondisi keuangan pemerintah daerah pada 2026 semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan tekanan terhadap keuangan daerah ditambah dengan adanya penambahan beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Jadi, kami melihat tahun ini adalah tahun yang berat untuk keuangan daerah. Sudah berat, kemudian ada tiga persoalan yang membuat kondisinya lebih memburuk,” ujar Yusuf dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/7).
Yusuf mengatakan, pemangkasan alokasi TKD dan bertambahnya kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK tanpa adanya anggaran dari pemerintah pusat akan semakin menggerus kondisi keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Dia menjelaskan, banyak daerah masih memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut sehingga penyesuaian anggaran menjadi semakin sulit dilakukan. Akibatnya tekanan fiskal tersebut, pemerintah daerah terpaksa memangkas belanja yang masih dapat ditunda, seperti belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.
“Biasanya yang dikorbankan itu belanja-belanja yang sifatnya masih bisa ditunda, termasuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Akibatnya proporsi belanja pegawai menjadi lebih tinggi dan ini sulit diturunkan dalam jangka pendek,” ujarnya.
Selain itu, terdapat perubahan arah kebijakan makroekonomi yang membuat pengelolaan anggaran semakin terpusat di pemerintah pusat. Yusuf mengatakan, sejumlah program dan anggaran yang sebelumnya dikelola pemerintah daerah kini kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan arah kebijakan tersebut berdampak pada pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun, salah satu alasan yang disampaikan pemerintah pusat dalam melanjutkan pemangkasan TKD sejak 2025 adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran guna mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yusuf melanjutkan, pemerintah beralasan masih terdapat dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Disisi lain, ia menilai bahwa pemerintah pusat juga belum sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program-program strategis nasional.
”Pemerintah pusat menilai, baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitas birokrasi, pemerintah daerah belum mampu menjalankan mandat program strategis. Akibatnya, beberapa program strategis kini lebih banyak dijalankan melalui instruksi yang bersifat terpusat (top-down),” ungkapnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI