Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dokumen tersebut diperlukan agar DPR dapat mengkajinya sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
”Tentu DPR sangat terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI yang saat ini sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Saan menjelaskan bahwa setiap usulan legislasi dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) pasti akan dipelajari dan ditelaah secara objektif sesuai prosedur parlemen. Oleh karena itu, ia berharap MUI dapat menyerahkan berkas tersebut secara resmi.
”Nanti di Badan Legislasi (Baleg), pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) pasti akan dikaji secara mendalam terkait usulan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saan menyebutkan bahwa kelanjutan pembahasan RUU ini akan sangat bergantung pada substansi yang diajukan. Hal itu termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan langkah hukum ini diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif merespons fenomena LGBT yang kian terbuka di ruang publik. Menurutnya, regulasi yang tegas sangat diperlukan demi memberikan landasan hukum yang jelas di tanah air. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR